- Back to Home »
- Orang Yang Berhak Memandikan
Posted by : Mouxine Arga Merpati
Minggu, 26 April 2009
Orang yang berhak dan lebih afdal untuk menguruskan jenazah ialah dari kalangan keluarganya atau warisnya yang terdekat misalnya ; anaknya sendiri kalau simati bapaknya.
Jika yang meninggal seorang istri yang berhak memandikannya adalah suaminya dan sebaliknya. Apabila ada seorang perempuan meninggal di kalangan laki-laki maka cukup ditayamumkan saja.
Kalau warisnya tidak ada kemampuan atau pengalaman, bolehlah diminta Imam atau Bilal di kawasan tersebut untuk menguruskannya.