Posted by : Mouxine Arga Merpati Minggu, 26 April 2009

Orang yang berhak dan lebih afdal untuk menguruskan jenazah ialah dari kalangan keluarganya atau warisnya yang terdekat misalnya ; anaknya sendiri kalau simati bapaknya.


Jika yang meninggal seorang istri yang berhak memandikannya adalah suaminya dan sebaliknya. Apabila ada seorang perempuan meninggal di kalangan laki-laki maka cukup ditayamumkan saja.

Kalau warisnya tidak ada kemampuan atau pengalaman, bolehlah diminta Imam atau Bilal di kawasan tersebut untuk menguruskannya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © MouxineZone - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -